Pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Pilih menu Daftar Nikah dan tentukan provinsi, kab/kota, kecamatan KUA, serta jadwal pelaksanaan akad nikah.
- Isi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan orang tua secara lengkap dan benar sesuai KTP dan KK.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, KK, pas foto berlatar biru, dan berkas terkait).
- Cetak dan simpan bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran untuk dibawa saat verifikasi fisik ke KUA.
