Pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan dua cara:
- Online melalui portal KUA Digital atau aplikasi SAMINA dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Langsung datang ke KUA setempat membawa dokumen asli persyaratan nikah.
Persyaratan: KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Izin Orang Tua (jika di bawah 21 tahun), Pas foto, dan Surat Rekomendasi Nikah (jika nikah di luar wilayah KUA).
