Layanan Pencatatan Nikah
Pendaftaran, prosedur, persyaratan dokumen, hingga legalisasi buku nikah — terintegrasi dengan SIMKAH dan 5.917 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.
Layanan & Panduan Pernikahan
Akses pendaftaran, prosedur, dokumen persyaratan, legalisasi, administrasi PNBP, hingga tanya jawab pernikahan.

Persyaratan Nikah
Daftar lengkap N1, N2, N3, N4 dan dokumen pendukung yang wajib disiapkan calon pengantin.
Lihat Persyaratan
Prosedur Layanan
Tata cara dan alur layanan pernikahan di KUA Kecamatan dari pendaftaran hingga akad.
Lihat Alur
Legalisasi Buku Nikah
Legalisasi buku nikah untuk keperluan luar negeri dan SK nikah dari Konsuler/Atase Agama.
Info LegalisasiSurat Keterangan Nikah Luar Negeri
Standar pelayanan legalisasi surat keterangan nikah luar negeri dan surat keterangan status bagi WNI yang menikah di luar negeri.
Lihat KetentuanDokumen yang Harus Disiapkan
Syarat administrasi pendaftaran kehendak nikah berdasarkan PMA No. 20/2019 jo. PMA No. 30/2024.
Bagian APendaftaran Kehendak Nikah Calon Pengantin (14 Dokumen)
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas berikut:
Surat Pengantar Nikah Desa/Kelurahan
Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Model N1).
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
Fotokopi KTP / Resi Perekaman E-KTP
Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin dan orang tua.
Surat Rekomendasi Nikah KUA
Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Persetujuan Kedua Calon Pengantin
Surat persetujuan kedua calon pengantin (cantin) secara tertulis dan sukarela (Model N3).
Izin Tertulis Orang Tua / Wali (<21 Th)
Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N4).
Izin Wali Pengasuh / Keluarga / Pengampu
Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
Izin dari Pengadilan
Izin dari pengadilan dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
Dispensasi Pengadilan (Batas Usia Nikah)
Dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019 tentang Perkawinan.
Surat Izin Atasan / Kesatuan (TNI/POLRI)
Surat izin dari atasan atau kesatuan kedinasan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI.
Penetapan Izin Poligami Pengadilan Agama
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
Akta Cerai / Kutipan Pendaftaran Talak
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/akta cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akta Kematian Pasangan (Janda/Duda)
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati (Model N6).
Bagian BWNI di Luar Negeri Tanpa Dokumen Kependudukan (6 Ketentuan Khusus)
Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan dalam negeri, syarat pernikahan meliputi:
Surat Pengantar Perwakilan RI di Luar Negeri
Surat pengantar nikah dari perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di luar negeri bagi WNI yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Persetujuan Kedua Calon Pengantin
Surat persetujuan tertulis dari kedua calon pengantin yang ditandatangani secara sah.
Izin Tertulis Orang Tua / Wali (<21 Th)
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
Penetapan Izin Poligami Pengadilan Agama
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
Akta Cerai / Keterangan Cerai Resmi
Akta cerai atau surat keterangan cerai yang sah dari instansi yang berwenang.
Akta Kematian Pasangan Resmi
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Hal yang Sering Ditanyakan
Bagaimana prosedur pendaftaran nikah secara online via SIMKAH?
Pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Pilih menu Daftar Nikah dan tentukan provinsi, kab/kota, kecamatan KUA, serta jadwal pelaksanaan akad nikah.
- Isi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan orang tua secara lengkap dan benar sesuai KTP dan KK.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, KK, pas foto berlatar biru, dan berkas terkait).
- Cetak dan simpan bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran untuk dibawa saat verifikasi fisik ke KUA.
Bagaimana jika calon pengantin mengalami kendala mengakses website SIMKAH?
Jika Anda tidak berhasil mengakses atau menemui kendala teknis pada situs simkah4.kemenag.go.id, Anda dipersilakan untuk langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat membawa berkas persyaratan fisik. Petugas KUA siap mendampingi pendaftaran secara langsung (offline). Anda juga dapat menghubungi layanan bantuan melalui email [email protected].
Bagaimana cara mengetahui apakah pendaftaran nikah online sudah diterima?
Setelah menyelesaikan pendaftaran online, calon pengantin akan memperoleh notifikasi resmi melalui email bahwa permohonan pendaftaran telah diterima beserta rincian data permohonan. Anda dapat mengunduh bukti pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke email atau melalui dashboard akun SIMKAH Anda.
Setelah melakukan daftar nikah online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?
Langkah selanjutnya adalah calon pengantin datang langsung ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa dokumen persyaratan fisik asli paling lambat 15 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai batas 15 hari kerja pemohon belum hadir ke KUA, maka berkas pendaftaran online dinyatakan gugur dan harus mendaftar ulang dari awal.
Bagaimana cara masyarakat memantau kelanjutan proses pendaftaran nikah?
Masyarakat dapat memantau status validasi berkas secara berkala melalui menu Cek Status Pendaftaran di SIMKAH menggunakan nomor pendaftaran/NIK. Selain itu, calon pengantin dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi daring melalui kontak WhatsApp Helpdesk resmi yang disediakan oleh masing-masing KUA kecamatan.
Apakah pelaksanaan akad nikah di KUA dikenai biaya?
Biaya pencatatan dan pelaksanaan nikah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 59 Tahun 2018):
- Gratis (Rp 0,-) — apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja operasional (Senin s.d. Jumat).
- Rp 600.000,- — apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (di rumah, gedung pertemuan, masjid) atau di luar hari dan jam kerja operasional KUA.
Biaya Rp 600.000,- merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung oleh calon pengantin ke Kas Negara melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi (MPN G3). Tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Bagaimana jika calon pengantin memutuskan menunda atau menjadwalkan ulang (reschedule) akad nikah?
Akad nikah yang sudah terdaftar dan ditentukan tanggal pelaksanaannya dapat dijadwalkan ulang atau ditunda. Caranya adalah dengan memberitahukan secara tertulis kepada Kepala/petugas KUA setempat. Calon pengantin bersama KUA membuat kesepakatan baru untuk waktu pelaksanaan yang masih tersedia tanpa harus melakukan pendaftaran baru dari awal.
Apakah biaya nikah PNBP yang telah disetorkan dapat dikembalikan (refund) karena alasan tertentu?
Ya, biaya nikah yang telah disetorkan ke Kas Negara dapat dimohonkan pengembaliannya (refund) oleh calon pengantin apabila memenuhi salah satu alasan berikut:
- Terjadi perubahan tempat akad nikah menjadi di kantor KUA pada hari dan jam kerja (yang bebas biaya).
- Pembatalan rencana pelaksanaan akad nikah.
- Terjadi kesalahan transfer atau setoran ganda (double payment).
Bagaimana prosedur dan persyaratan pengajuan pengembalian biaya nikah PNBP?
Permohonan pengembalian biaya nikah dibuat secara tertulis oleh salah seorang calon pengantin di atas meterai kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dikirimkan ke alamat Gedung Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat 10340 dengan melampirkan berkas:
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin.
- Fotokopi Formulir Model N2 yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA.
- Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada).
- Fotokopi buku rekening tabungan aktif atas nama pemohon.
- Fotokopi Bukti Transfer / Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah dilegalisir Kepala KUA.
- Surat pengantar pembatalan atau pemindahan tempat akad dari Kepala KUA.
- Nomor kontak/telepon pemohon yang aktif.
Berapa lama proses pencairan pengembalian biaya nikah PNBP tersebut?
Pengembalian biaya PNBP membutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan. Hal ini dikarenakan dana yang telah masuk ke Kas Negara memerlukan rantai proses validasi, verifikasi, dan rekonsiliasi berjenjang antara Kementerian Agama RI dan Kementerian Keuangan RI. Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank pemohon.
Bagaimana jika calon pengantin tidak mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah?
Dalam hal pemohon tidak mengajukan surat permohonan pengembalian biaya nikah beserta kelengkapan berkas administrasinya secara resmi, maka dana setoran yang telah masuk ke Kas Negara akan dibukukan secara permanen menjadi penerimaan Kas Negara dan tidak dapat dicairkan kembali.
Bagaimana cara masyarakat mendapatkan Kartu Nikah Digital?
Menindaklanjuti kepatuhan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), tata cara penerbitan Kartu Nikah Digital adalah sebagai berikut:
- Bagi pengguna SIMKAH / pendaftar online: Kartu Nikah Digital dapat diakses dan diunduh langsung pada dashboard akun SIMKAH Catin masing-masing pada menu Kartu Nikah Digital setelah melengkapi pengisian Survei Kepuasan Masyarakat.
- Bagi pengantin lama (tahun 2022 ke bawah) atau belum memiliki akun SIMKAH: Pemohon dapat membawa Buku Nikah fisik asli ke kantor KUA tempat melangsungkan akad nikah sebagai bukti verifikasi. Petugas KUA akan membantu memvalidasi data dan mengunduhkan Kartu Nikah Digital resmi untuk pemohon.
