Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Marriage Registration Services

Registration, procedures, document requirements, and legalization of marriage certificates — integrated with SIMKAH and 5,954 District Religious Affairs Offices throughout Indonesia.

Persiapan & Regulasi

Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat administrasi pendaftaran kehendak nikah berdasarkan PMA No. 20/2019 jo. PMA No. 30/2024.

Unduh Infografis Syarat

Bagian APendaftaran Kehendak Nikah Calon Pengantin (14 Dokumen)

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas berikut:

A1

Village/Sub-District Introduction Letter

Marriage introduction letter from the Village or Kelurahan head of candidate's domicile (Model N1).

A2

Photocopy of Birth Certificate

Photocopy of birth certificate or birth information certificate issued by the local Village/Sub-district office.

A3

ID Card / Biometric Enrollment Receipt

Photocopy of e-KTP or receipt of e-KTP biometric enrollment for candidates aged 17+ or previously married.

A4

Photocopy of Family Card (KK)

Photocopy of Family Cards (Kartu Keluarga) of prospective candidates and parents.

A5

KUA Marriage Recommendation Letter

Marriage recommendation letter from local sub-district KUA for solemnization outside domicile sub-district.

A6

Mutual Consent of Candidates

Written mutual consent letter signed voluntarily by both prospective candidates (Model N3).

A7

Parental / Guardian Consent (<21 Years)

Written consent from parents or guardian for prospective candidates under 21 years of age (Model N4).

A8

Foster Guardian / Kinship Consent

Consent from foster guardian, blood relatives, or curator if parents or guardians are deceased or incapacitated.

A9

Court Authorization Permit

Permission decree from the court when parents, guardians, and curators are unavailable.

A10

Court Marriage Age Dispensation

Court dispensation for prospective candidates who have not reached the legal minimum marriage age.

A11

Military / Police Unit Permit

Official permission letter from command unit if prospective candidate is an active TNI or POLRI member.

A12

Religious Court Polygamy Permit

Religious Court polygamy approval decree for a husband intending to marry more than one wife.

A13

Divorce Certificate / Talaq Excerpt

Divorce certificate or talaq registration excerpt for previously divorced candidates.

A14

Death Certificate of Deceased Spouse

Death certificate of former spouse issued by village head or authorized official for widows or widowers (Model N6).

Bagian BWNI di Luar Negeri Tanpa Dokumen Kependudukan (6 Ketentuan Khusus)

Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan dalam negeri, syarat pernikahan meliputi:

B1

Indonesian Overseas Mission Letter

Introduction letter from Embassy or Consulate General of the Republic of Indonesia abroad for citizens without domestic civil documents.

B2

Mutual Consent of Candidates Abroad

Valid written mutual consent signed by both prospective candidates.

B3

Parental / Guardian Consent (<21)

Written parental or guardian consent for prospective candidates under 21 years of age.

B4

Religious Court Polygamy Decree

Religious Court polygamy authorization decree for husbands intending to marry more than one wife.

B5

Official Divorce Certificate Abroad

Divorce certificate or official confirmation letter issued by the competent authority.

B6

Official Spouse Death Certificate Abroad

Spouse death certificate issued by the competent authorized authority.

Pertanyaan Umum

Hal yang Sering Ditanyakan

Bagaimana prosedur pendaftaran nikah secara online via SIMKAH?

Pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Pilih menu Daftar Nikah dan tentukan provinsi, kab/kota, kecamatan KUA, serta jadwal pelaksanaan akad nikah.
  2. Isi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan orang tua secara lengkap dan benar sesuai KTP dan KK.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, KK, pas foto berlatar biru, dan berkas terkait).
  4. Cetak dan simpan bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran untuk dibawa saat verifikasi fisik ke KUA.
Bagaimana jika calon pengantin mengalami kendala mengakses website SIMKAH?

Jika Anda tidak berhasil mengakses atau menemui kendala teknis pada situs simkah4.kemenag.go.id, Anda dipersilakan untuk langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat membawa berkas persyaratan fisik. Petugas KUA siap mendampingi pendaftaran secara langsung (offline). Anda juga dapat menghubungi layanan bantuan melalui email [email protected].

Bagaimana cara mengetahui apakah pendaftaran nikah online sudah diterima?

Setelah menyelesaikan pendaftaran online, calon pengantin akan memperoleh notifikasi resmi melalui email bahwa permohonan pendaftaran telah diterima beserta rincian data permohonan. Anda dapat mengunduh bukti pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke email atau melalui dashboard akun SIMKAH Anda.

Setelah melakukan daftar nikah online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?

Langkah selanjutnya adalah calon pengantin datang langsung ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa dokumen persyaratan fisik asli paling lambat 15 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai batas 15 hari kerja pemohon belum hadir ke KUA, maka berkas pendaftaran online dinyatakan gugur dan harus mendaftar ulang dari awal.

Bagaimana cara masyarakat memantau kelanjutan proses pendaftaran nikah?

Masyarakat dapat memantau status validasi berkas secara berkala melalui menu Cek Status Pendaftaran di SIMKAH menggunakan nomor pendaftaran/NIK. Selain itu, calon pengantin dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi daring melalui kontak WhatsApp Helpdesk resmi yang disediakan oleh masing-masing KUA kecamatan.

Apakah pelaksanaan akad nikah di KUA dikenai biaya?

Biaya pencatatan dan pelaksanaan nikah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 59 Tahun 2018):

  • Gratis (Rp 0,-) — apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja operasional (Senin s.d. Jumat).
  • Rp 600.000,- — apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (di rumah, gedung pertemuan, masjid) atau di luar hari dan jam kerja operasional KUA.

Biaya Rp 600.000,- merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung oleh calon pengantin ke Kas Negara melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi (MPN G3). Tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Bagaimana jika calon pengantin memutuskan menunda atau menjadwalkan ulang (reschedule) akad nikah?

Akad nikah yang sudah terdaftar dan ditentukan tanggal pelaksanaannya dapat dijadwalkan ulang atau ditunda. Caranya adalah dengan memberitahukan secara tertulis kepada Kepala/petugas KUA setempat. Calon pengantin bersama KUA membuat kesepakatan baru untuk waktu pelaksanaan yang masih tersedia tanpa harus melakukan pendaftaran baru dari awal.

Apakah biaya nikah PNBP yang telah disetorkan dapat dikembalikan (refund) karena alasan tertentu?

Ya, biaya nikah yang telah disetorkan ke Kas Negara dapat dimohonkan pengembaliannya (refund) oleh calon pengantin apabila memenuhi salah satu alasan berikut:

  1. Terjadi perubahan tempat akad nikah menjadi di kantor KUA pada hari dan jam kerja (yang bebas biaya).
  2. Pembatalan rencana pelaksanaan akad nikah.
  3. Terjadi kesalahan transfer atau setoran ganda (double payment).
Bagaimana prosedur dan persyaratan pengajuan pengembalian biaya nikah PNBP?

Permohonan pengembalian biaya nikah dibuat secara tertulis oleh salah seorang calon pengantin di atas meterai kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dikirimkan ke alamat Gedung Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat 10340 dengan melampirkan berkas:

  1. Fotokopi KTP kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi Formulir Model N2 yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA.
  3. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada).
  4. Fotokopi buku rekening tabungan aktif atas nama pemohon.
  5. Fotokopi Bukti Transfer / Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah dilegalisir Kepala KUA.
  6. Surat pengantar pembatalan atau pemindahan tempat akad dari Kepala KUA.
  7. Nomor kontak/telepon pemohon yang aktif.
Berapa lama proses pencairan pengembalian biaya nikah PNBP tersebut?

Pengembalian biaya PNBP membutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan. Hal ini dikarenakan dana yang telah masuk ke Kas Negara memerlukan rantai proses validasi, verifikasi, dan rekonsiliasi berjenjang antara Kementerian Agama RI dan Kementerian Keuangan RI. Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank pemohon.

Bagaimana jika calon pengantin tidak mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah?

Dalam hal pemohon tidak mengajukan surat permohonan pengembalian biaya nikah beserta kelengkapan berkas administrasinya secara resmi, maka dana setoran yang telah masuk ke Kas Negara akan dibukukan secara permanen menjadi penerimaan Kas Negara dan tidak dapat dicairkan kembali.

Bagaimana cara masyarakat mendapatkan Kartu Nikah Digital?

Menindaklanjuti kepatuhan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), tata cara penerbitan Kartu Nikah Digital adalah sebagai berikut:

  • Bagi pengguna SIMKAH / pendaftar online: Kartu Nikah Digital dapat diakses dan diunduh langsung pada dashboard akun SIMKAH Catin masing-masing pada menu Kartu Nikah Digital setelah melengkapi pengisian Survei Kepuasan Masyarakat.
  • Bagi pengantin lama (tahun 2022 ke bawah) atau belum memiliki akun SIMKAH: Pemohon dapat membawa Buku Nikah fisik asli ke kantor KUA tempat melangsungkan akad nikah sebagai bukti verifikasi. Petugas KUA akan membantu memvalidasi data dan mengunduhkan Kartu Nikah Digital resmi untuk pemohon.
💍 Siap Mendaftarkan Pernikahan?

Mulai Daftar via SIMKAH Sekarang

Online registration system integrated with Dukcapil, District Religious Affairs Offices, and official electronic signatures. Save time, no queues.