Bimas IslamMinistry of Religious Affairs of Indonesia

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan didasari pada prinsip-prinsip:

Maklumat Pelayanan

Kami bertekad untuk memberikan pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Islam yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan secara profesional dan tidak diskriminatif.
  2. Setiap pengaduan atau aspirasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja.
  3. Informasi pelayanan tersedia secara terbuka melalui website dan media informasi lainnya.
  4. Prosedur pelayanan dilaksanakan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
  5. Biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pungutan liar.

Janji Pelayanan

  1. Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank.
  2. ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti!
  3. Loket LAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH di lantai 9, Gedung Kemenag, Jl. MH Thamrin No. 6, pada pukul 08.00-12.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.