Amankan Tanah Wakaf, Kemenag Fasilitasi Papanisasi

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf melaksanakan program papanisasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf.

“Kemenag mempunyai tanggung jawab mengamankan harta benda wakaf, salah satunya melalui program papanisasi tanah wakaf,” katanya di Jakarta, Kamis (20/5).

Direktur menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki program bantuan papanisasi tanah wakaf untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.

"Program papanisasi tanah wakaf ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, tempat, luas dan kedudukannya di suatu wilayah. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf,” ujarnya.

Selain papanisasi tanah wakaf, Kemenag juga mendorong untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf. Tarmizi mengatakan, tugas utama saat ini adalah melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf dan pemberian papan untuk tanah wakaf.

“Banyak masyarakat desa yang percaya saja kepada nazhir sehingga tidak mau mengurus pengamanan aset wakaf. Rasa percaya tersebut yang sering membuat sengketa terjadi di kemudian waktu,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua