Antisipasi Penyebaran Covid-19, Warga Bekasi Utara Diarahkan Nikah di KUA

Bekasi, Bimas Islam --- Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara melarang warganya untuk menggelar pernikahan di rumah dan mengarahkan mereka menikah di KUA.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Bekasi Utara, Mahfudz Ghozali saat dihubungi oleh tim pemberitaan Bimas Islam. Ia mengungkapkan, wilayah Bekasi Utara masih menjadi zona rawan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

"Saya nggak mau mengambil risiko saat angka penularan Covid-19 ini lagi tinggi. Kita arahin semua pernikahan di KUA saja, itu juga kita batasi maksimal hanya sembilan orang saja yang boleh masuk," tegas Mahfudz.

Mahfudz mengatakan, langkah ini mereka ambil karena sebelumnya sudah ada seorang penyuluh di KUA Bekasi Utara yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Oleh karena itu, kini mereka lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Apalagi di sini warganya itu heterogennya karena perbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Jakarta. Jadi mobilitasnya sangat tinggi," imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari laman corona.bekasikota.go.id, data kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Bekasi pada Selasa (22/6) mencapai angka 47.721 kasus dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 608.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua