Apakah Boleh Menjadikah Haji atau Umrah Sebagai Mahar?

Jakarta, Bimas Islam --- Di kalangan masyarakat Indonesia, biasanya yang dijadikan mahar pernikahan adalah seperangkat alat shalat dan perhiasan berupa emas. Namun saat ini banyak dijumpai pasangan pengantin laki-laki dan perempuan yang memilih haji atau umrah sebagai maskawin pernikahannya. Sebenarnya, bolehkah menjadikan haji atau umrah sebagai mahar nikah?
 
Terdapat perbedaan di kalangan para ulama mengenai kebolehan haji atau umrah dijadikan mahar nikah. Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
 
Pertama, menurut ulama Hanabilah, haji atau umrah tidak bisa dijadikan sebagai mahar nikah. Menurut mereka, haji atau umrah tidak bisa dijadikan mahar nikah karena biaya haji dan umrah, mulai dari biaya perjalanan dan lainnya tidak diketahui dengan pasti nominalnya. Karena itu, jika seseorang terlanjur menjadikan haji atau umrah sebagai mahar nikahnya, maka hal itu dinilai tidak sah dan dia wajib memberikan mahar mitsil kepada istrinya.
 
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
 
Ulama Hanabilah menegaskan bahwa tidak sah menikahi perempuan dengan mahar nikah memberangkatkan haji perempuan tersebut. Ini karena biayanya tidak diketahui dengan pasti sehingga tidak sah, sebagaimana jika dia memberikan mahar nikah dalam bentuk barang. Karena itu, mahar nikah perempuan tersebut diganti mahar mitsil.
 
Kedua, menurut sebagian ulama Malikiyah, boleh haji atau umrah dijadikan mahar nikah. Sementara menurut sebagian ulama Malikiyah yang lain, tidak boleh menjadikan haji atau umrah sebagai mahar nikah kecuali disertai mahar lain selain haji atau umrah. Jika tidak disertai mahar lain, maka mahar nikah berupa haji atau umrah tersebut diganti dengan mahar mitsil.
 
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
 
Imam Yahya menceritakan dari Imam Ibnu Al-Qasim mengenai hukum menikah perempuan dengan mahar nikah menghajikan perempuan tersebut. (Beliau berkata) bahwa nikahnya dibatalkan sebelum terjadi senggama. Namun jika sudah terjadi senggama, maka nikahnya tetap sah namun suami wajib memberikan mahar mitsil kecuali selain haji ada mahar lain, maka hukumnya boleh.
 
(tim layanan syariah)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua