Oleh: Jaja Zarkasyi, MA
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag RI
Dalam sebuah diskusi bersama Bappenas RI pada 22 Oktober, isu perkawinan anak kembali menjadi perhatian berbagai kementerian dan lembaga. Tidak terkecuali Kementerian Agama, yang memiliki tanggung jawab pencegahan melalui pendekatan keagamaan, pembinaan keluarga, dan penguatan kesadaran masyarakat.
Diskusi tersebut sesungguhnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara perlu hadir dalam keputusan perkawinan yang selama ini kerap dianggap sebagai urusan keluarga?
Diskusi tersebut juga membawa kita pada permenungan yang lebih dalam dalam filsafat sosial: di mana batas otonomi keluarga berakhir dan tanggung jawab kolektif negara dimulai? Dalam tradisi kontrak sosial, keluarga memang diakui sebagai ruang privat yang otonom. Namun, seperti diingatkan para pemikir liberal, otonomi tidak pernah berarti kekuasaan mutlak atas manusia lain—termasuk anak. Anak bukanlah properti keluarga yang bisa diperlakukan semaunya, melainkan subjek hukum yang otonominya sedang bertumbuh. Kehadiran negara, dalam hal ini, bukanlah bentuk intrusi yang sewenang-wenang, melainkan wujud keadilan distributif: memastikan setiap anak mendapatkan titik _start_ yang adil di garis awal kehidupannya.
Pertanyaan ini penting karena perkawinan memang berlangsung dalam ruang privat, tetapi dampaknya tidak selalu berhenti di sana. Ketika seorang anak menikah sebelum memiliki kesiapan yang memadai, persoalannya dapat merembet pada pendidikan, kesehatan, kesejahteraan keluarga, bahkan masa depan generasi berikutnya. Dengan demikian, perkawinan anak tidak cukup dipahami sebagai persoalan usia atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Ia juga merupakan cermin perubahan sosial, tekanan ekonomi, norma masyarakat, dan kemampuan kebijakan publik melindungi masa depan generasi muda.
Setiap angka perkawinan anak menyimpan cerita tentang masa depan yang mungkin terhenti, pendidikan yang terputus, dan keluarga yang mengambil keputusan besar di tengah pilihan hidup yang terbatas. Tidak semua keputusan keluarga lahir dari keadaan yang ideal. Ada tekanan ekonomi, kekhawatiran sosial, tradisi, dan berbagai pertimbangan yang terkadang membuat perkawinan dipandang sebagai jalan keluar.
Namun, apakah setiap keputusan yang disepakati keluarga dengan sendirinya merupakan keputusan terbaik bagi anak?
Di sinilah pentingnya kehadiran negara. Bukan untuk mengambil alih seluruh keputusan keluarga, melainkan memastikan bahwa hak anak untuk tumbuh, belajar, dan menentukan masa depannya tetap terlindungi.
Data nasional menunjukkan perkembangan yang patut diapresiasi. Prevalensi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Namun, penurunan ini bukan alasan untuk berpuas diri. Masih ada pekerjaan besar untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan tumbuh, belajar, dan menentukan masa depannya.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, melainkan apa yang dapat kita baca dari data, dampak apa yang perlu diantisipasi, dan strategi apa yang harus diperkuat agar kemajuan yang telah dicapai tidak berhenti.
Angka yang Menyimpan Persoalan
Data Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) pada SIMKAH Kementerian Agama dapat diakses melalui simkah4.kemenag.go.id/icbp. Data ini membantu membaca peristiwa perkawinan berdasarkan kelompok usia dan wilayah, sekaligus menjadi salah satu pijakan untuk menentukan prioritas pembinaan dan intervensi.
Dalam tampilan ICBP, jumlah perempuan usia 15–18 tahun yang tercatat menikah mencapai 28.671 pada 2024, turun menjadi 24.344 pada 2025, dan tercatat 15.650 pada tampilan 2026. Angka 2026 perlu dibaca dengan memperhatikan periode cakupannya karena tahun tersebut belum berakhir.
Pada 2025, Jawa Timur mencatat 6.538 peristiwa dalam kelompok usia tersebut, Jawa Tengah 5.325, dan Jawa Barat 3.178. Konsentrasi ini dapat menjadi petunjuk untuk menentukan wilayah prioritas. Namun, jumlah absolut perlu dibaca bersama proporsi terhadap seluruh peristiwa perkawinan dan kondisi sosial masing-masing daerah.
Kita juga perlu membedakan data administratif ICBP dari indikator prevalensi BPS. Kelompok usia 15–18 tahun mencakup mereka yang telah berusia 18 tahun, sedangkan indikator prevalensi perkawinan anak yang lazim digunakan mengukur perkawinan sebelum usia 18 tahun. Karena itu, keduanya saling melengkapi, tetapi tidak dapat dipertukarkan begitu saja.
Data bukan sekadar angka dalam laporan. Ia merupakan pintu masuk untuk memahami persoalan yang lebih luas. Ulah gebyah uyah—jangan menyamaratakan semua keadaan. Setiap daerah memiliki konteks berbeda sehingga kebijakan perlu berpijak pada data sekaligus pemahaman terhadap kondisi masyarakat.
Dalam kacamata epistemologi, data statistik bukanlah sekadar instrumen teknokratis yang hampa nilai. Ia adalah bahasa realitas—fenomena yang memuat narasi tentang manusia-manusia muda yang terbatasi ruang geraknya. Membaca data secara filosofis berarti melampaui deretan angka persentase; ia menuntut kita memiliki kepekaan fenomenologis untuk melihat penderitaan struktural, keterbatasan pilihan, dan hilangnya kemungkinan masa depan di balik setiap digit statistik tersebut.
Dalam konteks ini, data memiliki makna lebih dari sekadar alat ukur administratif. Ia membantu negara mengenali di mana persoalan berlangsung, siapa yang membutuhkan perhatian, dan bentuk intervensi apa yang lebih tepat dilakukan. Kebijakan yang baik tidak lahir dari asumsi, melainkan dari kemampuan membaca kenyataan secara lebih utuh.
Ketika Dampak Berlanjut ke Generasi Berikutnya
Perkawinan anak tidak lahir dari satu sebab. Tekanan ekonomi, pendidikan yang terputus, norma sosial, pola pengasuhan, dan pandangan bahwa perkawinan merupakan jalan keluar dapat saling berkelindan. Tidak semua keluarga miskin menikahkan anaknya lebih dini, tetapi kondisi ekonomi yang rapuh dapat mempersempit pilihan yang tersedia.
Secara filosofis, kita pun perlu mempertanyakan makna "pilihan" itu sendiri. Dalam pandangan Isaiah Berlin tentang kebebasan positif, kemiskinan dan ketiadaan akses bukanlah sekadar ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan kapasitas nyata untuk memilih secara otonom. Ketika tekanan ekonomi meremukkan ruang hidup keluarga, keputusan untuk menikahkan anak sering kali bukanlah sebuah pilihan yang merdeka, melainkan sebuah pelarian yang terpaksa (forced choice). Di sinilah negara hadir untuk memulihkan kebebasan positif tersebut: memperluas opsi hidup agar masa depan anak tidak digadaikan oleh kemiskinan struktural.
Dampaknya juga dapat berlangsung panjang. Perkawinan pada usia anak berisiko menghambat pendidikan, membatasi kesempatan kerja, dan meningkatkan ketergantungan ekonomi. Apabila kerentanan tersebut berlanjut hingga generasi berikutnya, lingkaran kemiskinan dapat semakin sulit diputus.
Analisis Susenas 2023 yang diterbitkan PUSKAPA, Bappenas, dan UNFPA pada 2025 menyoroti persoalan pencatatan perkawinan anak serta kerentanan pendidikan dan beban domestik yang dihadapi anak perempuan yang telah menikah. Ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada akad, tetapi berlanjut pada perlindungan hukum, pendidikan, dan kesempatan hidup.
Bagaimana jika tren penurunan tidak berlanjut? Sebagai ilustrasi matematis, kenaikan suatu indikator sebesar 10 persen setiap tahun akan membuat nilainya bertambah sekitar 33 persen dalam tiga tahun. Ini bukan proyeksi aktual perkawinan anak di Indonesia, melainkan gambaran bagaimana kenaikan yang berulang dapat memperbesar persoalan.
Karena itu, keberhasilan tidak cukup diukur dari penurunan angka perkawinan. Kita juga perlu melihat apakah anak tetap bersekolah, keluarga memperoleh dukungan sosial, dan remaja memiliki ruang untuk merencanakan masa depan. Perlindungan sosial dan keberlanjutan pendidikan perlu berjalan beriringan dengan edukasi, pengasuhan, serta layanan yang mudah dijangkau.
Pada titik ini, kita perlu mengubah cara pandang. Mencegah perkawinan anak bukan berarti menempatkan keluarga sebagai pihak yang selalu keliru. Sebaliknya, negara perlu memahami bahwa keluarga juga dapat menghadapi keterbatasan pengetahuan, ekonomi, dan dukungan sosial. Kehadiran negara justru diperlukan untuk memperluas pilihan keluarga agar keputusan mengenai masa depan anak tidak semata-mata lahir dari keterpaksaan keadaan.
Strategi Bersama, Data sebagai Peta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perkawinan di bawah usia tersebut memerlukan dispensasi pengadilan sesuai mekanisme hukum. Dalam proses pencatatan, KUA dan SIMKAH bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, anggapan bahwa KUA dapat begitu saja meloloskan perkawinan anak tanpa prosedur perlu dilihat secara proporsional.
Namun, pencegahan tidak bisa dimulai hanya ketika calon pengantin datang ke KUA. Persoalan mungkin telah berkembang jauh sebelumnya, ketika anak menghadapi tekanan ekonomi, kehilangan semangat bersekolah, atau hidup dalam lingkungan yang menormalisasi perkawinan dini.
Kementerian Agama berperan melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), dan layanan KUA. Program-program ini perlu terhubung dengan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, layanan kesehatan, serta lembaga perlindungan anak. Tujuannya bukan sekadar memperbanyak kegiatan, melainkan memperluas pengetahuan, dukungan, dan pilihan hidup bagi anak.
Sekolah perlu menjaga keberlanjutan pendidikan. Pemerintah daerah harus memperkuat layanan sosial. Pengadilan menjalankan kewenangan dispensasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga turut membangun lingkungan yang melindungi anak. Tanggung jawab bersama bukan berarti tanggung jawab menjadi kabur; setiap pihak tetap perlu menjalankan mandatnya dan mengukur hasilnya.
Dalam ikhtiar tersebut, pendekatan keagamaan juga memiliki posisi strategis. Agama tidak semestinya hanya dihadirkan untuk membicarakan sah atau tidaknya suatu perkawinan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran tentang tanggung jawab, kematangan, perlindungan, dan kemaslahatan. Keluarga yang sakinah tidak hanya dibangun melalui ikatan perkawinan, tetapi juga melalui kesiapan, tanggung jawab, dan kemampuan menjaga hak setiap anggotanya.
Dalam ikhtiar bersama itu, Kementerian Agama melalui Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) siap memperkuat peran sebagai penyedia peta data untuk mendukung pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Data ini diharapkan membantu para pemangku kepentingan mengenali sebaran persoalan, menentukan prioritas intervensi, serta mengevaluasi langkah yang telah dilakukan. Ketika dipadukan dengan data dan kerja nyata sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemerintah daerah, dan masyarakat, ICBP dapat menjadi salah satu pijakan untuk menyusun respons yang lebih terarah.
Pada akhirnya, kehadiran negara bukanlah bentuk pengambilalihan hak keluarga. Negara tidak dimaksudkan untuk menggantikan orang tua dalam mendidik dan membesarkan anak. Namun, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang layak bagi masa depannya. Keluarga tetap menjadi ruang pertama pendidikan dan pengasuhan, sementara negara memastikan ruang tersebut didukung oleh kebijakan, layanan, dan lingkungan sosial yang memadai.
Pribahasa kita menyebutkan, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Pencegahan perkawinan anak membutuhkan semangat yang sama: setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya dan saling menguatkan.
Sebab, pada titik akhir, filsafat etika—khususnya melalui gagasan Emmanuel Levinas—mengingatkan kita bahwa tanggung jawab moral tertinggi lahir ketika kita berhadapan dengan wajah pihak yang paling rentan. Masa depan anak-anak kita bukanlah komoditas negosiasi privat, melainkan sebuah titipan eksistensial yang menuntut pertanggungjawaban kolektif. Negara tidak boleh mengambil alih masa depan anak, tetapi ia juga tidak boleh mangkir dari kewajiban moralnya: memastikan bahwa setiap anak memiliki ruang untuk merajut masa depannya sendiri dengan merdeka dan bermartabat.






