APRI Minta Regulasi Pengembalian PNBP NR Lebih Ringkas

Depok, Bimas Islam --- Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) meminta agar regulasi mengenai pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) dari calon pengantin (Catin) lebih ringkas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum APRI, Madari usai mengikuti Rapat Penataan Regulasi Aktual mengenai Evaluasi PNBP NR bertempat di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (9/9/2021).

Madari mengungkapkan, saat masa pandemi Covid-19 ini, banyak Catin yang membatalkan atau mencabut berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka mempertanyakan perihal pengembalian PNBP NR yang telah disetorkan.

"Mereka bertanya mengapa pengembalian PNBP NR ini tidak secepat ketika mereka setorkan ke KUA," ujar Madari kepada tim pemberitaan Bimas Islam.

Madari yang juga sebagai Kepala KUA Kebayoran Lama mengatakan, angka pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami penurunan cukup drastis.

"Di masa bulan haji, biasanya angka pernikahan di KUA Kebayoran Lama itu di atas 150, tapi kemarin hanya sekitar 100 lebih," lanjutnya.

Selain perwakilan dari Pengurus Pusat APRI, acara rapat evaluasi regulasi PNBP NR ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, Kepala KUA, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua