Auditor Syariah Tersertifikasi Pastikan Pengelolaan Zakat sesuai Kepatuhan Syariah

Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan keberadaan auditor syariah tersertifikasi akan memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan kepatuhan syariah. Hal itu disampaikan Tarmizi saat melaporkan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Audit Syariah Bagi Penyelenggara Fungsi Zakat di Kementerian Agama yang digelar Jakarta, Rabu (15/3/2023).
 
“Untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan kepatuhan syariah, maka Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang akan dilakukan oleh auditor syariah tersertifikasi di seluruh Indonesia,” jelasnya.
 
Tarmizi menjelaskan, potensi ekonomi dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sangat tinggi dan terus berkembang setiap tahun. Menurutnya, potensi ini juga berdampak besar pada kehidupan masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan.
 
“Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan salah satu instrumen ekonomi yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, pembangunan manusia, serta pemicu pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
 
Potensi ekonomi dari zakat ini diiringi pula dengan realisasi dana zakat pada mustahik yang juga terus berkembang. Ia menjelaskan, laporan pengelolaan zakat nasional pada triwulan ketiga tahun 2022 mencapai Rp 22 triliun.
 
“Potensi ini diiringi dengan realisasi pengumpulan dana zakat yang berkembang setiap tahunnya. Tercatat hingga data triwulan ketiga tahun 2022 pada Laporan Pengelolaan Zakat Nasional, pengumpulan (dana zakat) oleh BAZNAS dan LAZ Mencapai Rp 22 Triliun,” jelasnya.
 
Di balik potensi zakat yang besar itu, Tarmizi juga mengharapkan pengawasan yang sistematis dan transparan untuk menghindari penyelewengan dana zakat.
 
“Pekerjaan rumah kita hari ini adalah bagaimana melakukan pengawasan yang sistematis, akuntabel, transparan, dan tidak keluar dari aspek kepatuhan syariah. Sehingga kasus penyalahgunaan dana ZIS tidak terulang kembali," pungkasnya. 
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial BA · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua