Berapa Umur Minimal Kambing untuk Kurban?

Jakarta, Bimas Islam --- Salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengetahui kambing sudah cukur umur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa giginya sudah poel atau belum. Jika giginya sudah poel atau tanggal dan berganti dengan gigi yang permanen, maka sudah dinilai cukup umur untuk dijadikan kurban. Namun jika belum poel, maka dinilai belum cukup umur untuk dijadikan kurban.
 
Kambing yang dijadikan kurban tidak harus poel atau sudah tanggal giginya dan berganti dengan gigi yang permanen. Selama kambing itu sudah cukup umur sesuai dengan yang telah ditentukan syariat, maka kambing tersebut sudah bisa dan boleh dijadikan kurban, meskipun belum poel.
 
Di dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara syarat sah kurban adalah hewan yang dijadikan kurban harus cukup umur. Para ulama telah menentukan batas umur hewan yang bisa dijadikan kurban ini. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, dan sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
 
Sementara untuk kambing jenis domba, maka bisa dijadikan kurban jika sudah berumur1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Adapun untuk kambing biasaatau kambing kacang, maka minimal berumur2tahun dan telah masuk tahun ke-3.
 
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri berikut:
 
Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka syarat kurban ialah harus dari hewan ternak yang tiga ini. Kurban dari jenis harus jadza’ atau berusia satu tahun dan memusuki tahun kedua. Dari jenis kambing harus al-tsani atau berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.
 
Dengan demikian, kambing kurban tidak harus poel. Asalkan sudah mencapai umur minimal yang telah ditentukan syariat, maka ia boleh dan sah dijadikan kurban. Untuk kambing jenis domba harus berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2, atau minimal berumur 6 bulan jika kesulitan mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sementara untuk kambing kacang, maka harus berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
 
(tim layanan syariah)
الوسوم المتعلقة:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua