Berstatus Anak Angkat, Wali Nasab Catin Tetap Harus Ditelusuri

Jakarta, Bimas Islam --- Pernikahan dalam Islam merupakan suatu gerbang menuju keluarga yang sakinah. Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat. Rukun dalam akad pernikahan ada 5, yakni Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang Saksi dan Akad (Ijab Kabul).

Apabila ditemukan calon pengantin (Catin) perempuan berstatus anak angkat, maka petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tetap harus menelusuri siapa Wali Nasab dari Catin tersebut sampai jelas keberadaannya.

"Langkahnya dengan mencari keterangan melalui pihak keluarga, kemudian kita periksa data dirinya ke pihak berwenang," terang Kepala KUA Gambir, Ahmad Dumyati saat dijumpai di KUA Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Dumyati menegaskan, perkara mengenai Wali Nasab seorang Catin perempuan tidak bisa dianggap remeh karena merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya pernikahan. Apabila suatu pernikahan tidak sah, maka kedua pasangan tersebut dapat jatuh dalam perzinaan.

"Namun jika ditelusuri ternyata Wali Nasab dari Catin perempuan memang tidak dapat ditemukan, baru bisa menggunakan Wali Hakim," imbuhnya.

Dumyati menambahkan, akad nikah merupakan suatu momentum yang sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, prosesi akad nikah harus dihadiri Wali Nasab dari Catin perempuan untuk melepasnya secara ikhlas menjadi seorang istri dari Catin laki-laki.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua