Buku Mengandung Ujaran Kebencian, Kemenag: Masyarakat Bisa Kirim Aduan Buku ke Kemenag

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI Moh. Agus Salim mengatakan, Kemenag melalui Subdit Kepustakaan Islam memiliki program layanan Aduan Buku (Duku).

“Layanan aduan buku ini untuk memudahkan masyarakat mengadukan buku yang mengandung unsur-unsur sara, ujaran kebencian, radikalisme, atau tidak layak dibaca oleh masyarakat pada umumnya,” ujarnya kepada bimasislam di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Agus, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan buku umum keagamaan Islam yang bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2017 Bab V pasal 42 ayat 5 tentang Perbukuan.

Sementara itu, menurut Subkoordinator Kepustakaan Islam Nur Rahmawati mengatakan, cara melaporkan aduan buku tersebut, pelapor harus mendaftar terlebih dahulu di aplikasi eliterasi.

“Pertama mengakses melalui simbi.kemenag.go.id/eliterasi/aduan-buku/create kemudian masuk dengan akun google,” ujarnya.

Kemudian, pelapor juga harus melengkapi data diri dengan nomor KTP dan data diri sesuai KTP, kemudian melengkapi data buku yang dilaporkan seperti, judul buku, nomor isbn, nama penulis, nama editor, penerbit, dan keterangan aduan.

“Semua data pelapor tidak akan dipublikasikan kecuali dalam kebutuhan tertentu seperti permintaaan pemeriksaan oleh yang berwenang dan informasi di layanan aduan buku ini,” tandasnya.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua