Cegah Pandemi, Kepala KUA Sukatani: Layanan Daftar Nikah Hanya Dilakukan Secara Online

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi menerapkan pelayanan berbasis online untuk pendaftaran pernikahan di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sukatani Abdul Haris di Sukatani, Selasa (2/11).

“Sebelumnya masih bisa tatap muka. Tapi saat ini KUA Kecamatan Sukatani sudah tidak lagi melayani pendaftaran nikah secara offline di KUA. Jadi untuk para calon pengantin yang ingin daftar nikah bisa mendaftarkan melalui situs resmi Simkah yaitu di www.simkah.kemenag.go.id,” tutur Abdul Haris.

Ia menyebutkan, calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan harus daftar maksimal 3 bulan dan minimal 2 minggu sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi miskomunimasi antara calon pengantin dengan petugas KUA akibat persiapan yang mendadak.

“Jadi kalau calon pengantin sudah daftar nikah dan mengisi data secara _online_, calon pengantin bisa langsung datang ke KUA menyerahkan berkas lengkap kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA Kecamatan Sukatani,” katanya.

Selain itu, Abdul Haris menambahkan, di masa pandemi Covid-19, calon pengantin yang ingin daftar nikah diwajibkan sudah divaksin dan harus melakukan test swab antigen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kami juga mewajibkan kepada calon pengantin yang ingin daftar nikah untuk melakukan test swab antigen dan sudah divaksin, agar petugas KUA bisa mengetahui apakah calon pengantin ini aman atau tidak. Kami lakukan ini untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19,” kata Abdul Haris.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua