Cegah Penyelewengan, Dirzawa Tegaskan Laporan Keuangan Zakat Harus Terpisah

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengingatkan pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memisahkan laporan keuangan tentang pengelolaan zakat dari pembukuan lainnya.

"Hal ini untuk mencegah dana zakat tidak menyimpang dari ketentuan syariah dan aturan perundang-undangan," tegas Tarmizi saat menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Tarmizi menjelaskan, pengelolaan dana zakat mempunyai aturan syariah terkait syarat pengumpulannya, yakni telah memenuhi nisab dan haul, serta pendistribusiannya untuk 8 asnaf.

"Kami selalu tekankan, pengelolaan zakat itu selain harus aman syar'i, juga harus aman regulasi. Di antaranya, harus mempunyai izin operasional dari Kemenag atas rekomendasi BAZNAS," lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya memperkuat LAZ dengan berlakunya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil, pelatihan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan melakukan audit syariah secara berkala.

"Jika ada satu LAZ yang bermasalah, dampaknya sangat besar karena akan menurunkan kepercayaan publik kepada LAZ lainnya," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua