Cegah Perkawinan Anak, KUA Pondok Gede Gencarkan Sosialisasi PMA 20/2019

Bekasi, Bimas Islam --- Masih tingginya angka perkawinan anak yang terjadi di Indonesia, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Gede perlu menggencarkan kembali untuk sosialisasikan batas usia perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.

Kepala KUA Pondok Gede Ahmad Fauzi mengatakan, pemahaman masyarakat tentang batas usia perkawinan masih terpaku pada UU nomor 1/1974, yakni minimal 19 tahun untuk calon mempelai laki-laki dan minimal 16 tahun untuk calon mempelai perempuan.

"Kadang ada orang tua yang khawatir ini anaknya sudah lama pacaran mau dinikahin aja, tapi sekarang kan nggak bisa, sudah ada aturan baru. Kalau mau harus urus dispensasi dulu ke pengadilan," terang Fauzi saat dihubungi di Kota Bekasi, Rabu (30/6).

Fauzi mengungkapkan, sosialisasi tentang batas usia perkawinan ini juga melibatkan pihak Kelurahan sebagai otoritas penyediaan surat keterangan menikah. Hal ini untuk mencegah lolosnya calon pengantin yang tidak memenuhi ketentuan.

"Jangan sampai ketika sudah di KUA, ada pengantin yang belum cukup usianya. Karena kalau sudah sampai di KUA kan mereka biasanya sudah menentukan hari pernikahannya," ujar Fauzi.

Fauzi menambahkan, kondisi psikologis seseorang yang masih belum matang dalam mengelola emosi rentan memicu terjadinya perceraian ketika sudah berumah tangga. Oleh karena itu, pihaknya selalu menekankan pentingnya untuk mencegah perkawinan di usia yang masih sangat belia.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua