Cegah Pernikahan Usia Dini, KUA Pancoran Sosialisasi UU Perkawinan

Jakarta, Bimas Islam --- Dalam rangka mencegah pernikahan usia dini, Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran, Jakarta Selatan gencarkan sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 mengenai perkawinan. Dalam UU tersebut, kini mengatur batas usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita 19 tahun.

Kepala KUA Pancoran, Mas'ud mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan ini dilakukan oleh para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Honorer (PAH) melalui majelis taklim binaan mereka. Hal ini untuk menekan angka pernikahan usia dini yang masih tinggi di Kecamatan Pancoran.

"Jangan sampai pengawasan orang tua menjadi lengah, lalu anak-anak mereka melakukan suatu hal yang dilarang oleh agama seperti zina," ujar Mas'ud saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Kamis (16/9/2021).

Mas'ud mengungkapkan, ada pemahaman orang tua yang melihat anaknya telah lama pacaran, lalu mereka menikahkan secara siri dengan alasan untuk menghindari zina, meski usia dari mempelai pria atau wanita belum cukup seperti yang diatur dalam UU Perkawinan.

"Jadi setelah sudah cukup umurnya, barulah mereka mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Ini yang cukup sering terjadi di Kecamatan Pancoran," imbuhnya.

Maka dari itu, Mas'ud menginginkan agar masyarakat di Kecamatan Pancoran memahami dampak buruk apabila pernikahan usia dini masih tetap terjadi, seperti kondisi psikologis, kesehatan reproduksi, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#39#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua