Cegah Sengketa, KUA Kecamatan Moncongloe Imbau Wakif Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf

Maros, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menggelar kajian seputar tanah wakaf setelah apel pagi yang diikuti Penghulu, Penyuluh PNS dan non-PNS, serta pramubakti, di Gedung KUA Kecamatan Moncongloe, Senin (7/2/2022).

Kepala KUA Kecamatan Moncongloe, Mursalim menekankan agar pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) harus segera diterbitkan apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh wakif.

"Selain itu, pastikan seluruh ahli waris telah menyetujui terkait aset yang akan diwakafkan agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa," papar Mursalim.

Selain persetujuan para ahli waris, Mursalim menyarankan, setelah mengajukan pembuatan AIW di KUA, wakif juga segera mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten.

"Sertifikat dari BPN lebih memperkuat AIW dari segi hukum. Terlebih lagi, saat ini Kemenag dan Kementerian ATR telah menyepakati percepatan sertifikasi tanah wakaf," lanjutnya.

Sebagai informasi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (15/12/2021) lalu. Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf agar dapat terlindungi dari potensi sengketa dan hal-hal tidak diinginkan lainnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua