Cegah Stunting, Kemenag Tak Rekomendasikan Praktik Nikah Dini

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) terus berusaha mencegah meningkatnya angka pernikahan dini. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menegaskan, Kemenag sama sekali tidak merekomendasikan praktik-praktik pernikahan dini di masyarakat.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini meningkat sejak 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Angka ini semakin meningkat di masa pandemi. Pada Januari – Juni 2020, 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97 persen di antaranya dikabulkan.

“Untuk mencegah stunting, Kemenag tidak merekomendasikan pernikahan dini. Kemenag tetap komitmen, pernikahan itu dilakukan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Kemenag clear bahwa nikah harus sesuai peraturan,” terang Muharam ketika ditemui di ruangan kerjanya di Jakarta, Jumat (23/4).

Muharam menegaskan, jika tidak ada rekomendasi, persetujuan atau isbat nikah dari pengadilan agama, KUA tidak boleh menikahkan pasangan tersebut. “Kalau mereka tetap melakukan pernikahan di bawah tangan tanpa surat dispensasi pengadilan agama, itu urusan yang bersangkutan, tetapi KUA tidak akan melayani,” tegasnya.

“Dalam hal ini, Kementerian Agama mengarahkan pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bagaimana tata cara masyarakat mendaftar nikah di KUA,” sambungnya.

Muharam menambahkan, sosialisasi larangan nikah dini bukan hanya tugas Kemenag saja, sebab di sana ada peran kementerian lainnya seperti Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka punya kepentingan yang sama, yaitu bagaimana menjaga ketahanan keluarga.

“Keluarga yang sehat, keluarga yang tidak akan melahirkan generasi stunting, kita harapkan mereka menikah pada usia nikah. Kalau nikahnya di bawah usia nikah, maka akan rentan terjadinya stunting pada anaknya, bisa juga stunting pada yang menikahnya juga. Kan waktunya sekolah, dia sudah jadi ibu rumah tangga, sudah jadi kepala keluarga. Nah ini akan jadi pelemahan,” urainya.

Ia berharap para penyuluh agama Islam, termasuk para penghulu, pegawai-pegawai Kementerian Agama baik tingkat kecamatan sampai kabupaten/kota dan kanwil, hingga pusat, harus melakukan sosialisasi secara masif tentang peraturan akad nikah. Itu harus dilakukan sosialisasikan.

“Kita sangat mendorong masyarakat menikah itu mengikuti aturan perundang-undangan. Kita berharap aparat tidak hanya Kemenag saja, tetapi unsur desa, kelurahan, kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya harus sama-sama memperkuat bangsa ini menyosialisasikan pentingnya nikah pada waktunya,” pungkasnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua