Covid-19 Melonjak, Kanwil Kemenag Sulsel Terbitkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja

Makassar, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian sistem kerja. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kakankemenag dan Kepala KUA se-Provinsi Sulsel.

Edaran yang dikeluarkan pada Jumat 2 Juli 2021 tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tak terkendali. Terlebih Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat serta bertujuan untuk pengaturan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kesehatan dan keselamatan ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni dalam keterangannya di Makassar, Selasa (6/7).

Dalam edaran tersebut tampak penyesuaian sistem kerja, seperti jumlah yang diperbolehkan masuk kantor hanya 50 persen dan sisanya melakukan WFH, imbauan menunda pelaksanaan program kerja atau perjalanan dinas selama PPKM Darurat berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Subhan menjelaskan, pelayanan di KUA dibatasi sesuai dengan Surat Edaran Kanwil Kemenag Sulsel. Meski demikian, kata dia, pelayanan tetap dilakukan secara optimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Aturan di Makassar tidak seketat di Pulau Jawa dan Bali karena sedang diberlakukan PPKM Darurat. Tetapi kami di KUA Biringkanaya tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap pelayanan sesuai dengan Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Sulsel,” ujar Subhan kepada bimasislam melalui pesan tertulis, Selasa (6/7).

Menurut Subhan, pelayanan keagamaan tersebut meliputi konsultasi keagamaan, pelayanan ikrar wakaf, hingga pelayanan pendaftaran dan akad nikah.

“Termasuk pelayanan nikah tetap harus mematuhi prokes. Selama Juni ini kita mencatat ada 106 peristiwa nikah yang dilakukan di KUA maupun di luar KUA. Semuanya dengan prokes yang ketat,” katanya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua