Jakarta, bimasislam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin mengenalkan program Gerakan Masjid Ramah Anak.
Amin menjabarkan, kriteria masjid ramah anak salah satunya adalah adanya fasilitas tempat bermain khusus bagi anak-anak.
"Kalaupun tidak ada ya disiapkan untuk itu," kata Amin di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat pada Senin malam (24/06/2019).
Sebagai langkah awal, Kementerian Agama khususnya Bimas Islam hingga kini telah membantu 10 masjid untuk percontohan di tahun 2019. Selanjutnya, Gerakan Masjid Ramah Anak menjadi program bersama antara Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia pimpinan Wapres Jusuf Kalla.
Dalam kesempatan yang sama, Amin juga menghimbau masyarakat agar tidak melarang anak-anak ke masjid dengan alasan mengganggu atau sebagainya.
"Nanti ada tempat khusus bagi anak anak yang masih dibawah umur itu. Supaya mereka tidak mengganggu masjid, tapi ada tempat khusus, difasilitasi, jadi nanti ada yang khusus menjaga anak-anak sementara orang tuanya beribadah didalam," terang Amin.
Amin menambahkan, sangat penting bagi anak untuk mengenal tempat ibadah sejak usia dini. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas banyaknya remaja yang tidak lagi cenderung mengurus masjid dan sibuk dengan urusannya masing-masing.
"Jangankan orang tuanya, pengurus masjidnya mengusir anak-anak. Kan nggak boleh. Ajaklah anak itu pergi ke masjid. Pergi mengenal tentang masjid. Itu penting menurut saya," imbuhnya.
"Karena itu mulai sekarang mari kita mulai, anak-anak diajarkan ke masjid," pungkas Amin.
Penulis : ibnu/JITU
Editor : sigit
Foto : bimasislam
Di Depan Millennials, Dirjen Paparkan Konsep Masjid Ramah Anak
Baca Selanjutnya
Lihat semuaKemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Tekankan Ikhtiar Spiritual dan Kepedulian Lingkungan
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT






