Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa

Jakarta, Bimas Islam — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan perlunya pendataan program beasiswa berbasis zakat melalui SatuBeasiswa milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Hal itu bertujuan memperluas akses informasi pendidikan, meningkatkan kolaborasi antarlembaga, dan memperjelas kontribusi zakat dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Ia mengungkapkan, dana zakat memiliki potensi strategis untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, pengembangan beasiswa tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana, tetapi juga pada kemudahan akses informasi, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan bantuan selama masa studi.

“Praktik baik beasiswa yang berasal dari pengelolaan zakat perlu semakin mudah diakses dan dikenal masyarakat. Melalui pendataan yang lebih terintegrasi, kontribusi BAZNAS, LAZ, dan rumah amal perguruan tinggi dapat dipetakan secara lebih utuh, sehingga peluang kolaborasi semakin terbuka dan manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa,” ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Perluasan Akses Beasiswa yang digelar Kemdiktisaintek di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan lembaga pengelola zakat, perguruan tinggi, rumah amal kampus, dan mitra pemberi beasiswa.

Upaya itu sejalan dengan pelaksanaan Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat), program kolaborasi Kementerian Agama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pada 2025, BeZakat menyalurkan beasiswa senilai Rp16,85 miliar kepada 153 mahasiswa melalui kolaborasi BAZNAS dan 18 LAZ.

Pemberian beasiswa tersebut menunjukkan pemanfaatan dana zakat untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang membutuhkan, sekaligus menjadi landasan untuk memperluas kerja sama antarlembaga dan mengembangkan dukungan pendidikan yang lebih terarah serta berkelanjutan.

Hal itu juga selaras dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pengelolaan zakat yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. Menag menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan masyarakat agar dana zakat memberikan manfaat yang optimal.

Beasiswa berbasis zakat dapat mencakup pembiayaan yang lebih luas daripada pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Bergantung pada skema program, beasiswa full-funded dapat meliputi biaya hidup, transportasi, buku, perangkat belajar, asrama, pengembangan keterampilan, pembinaan karakter, hingga pendampingan selama masa studi.

Dukungan tersebut penting agar penerima beasiswa tidak hanya memperoleh kesempatan masuk perguruan tinggi, tetapi juga mampu menjalani perkuliahan hingga menyelesaikan studi dan mengembangkan kompetensi untuk masa depan.

Berdasarkan publikasi Kemdiktisaintek pada 16 September 2026, data per 15 September 2026 mencatat 465 jenis beasiswa dari berbagai penyelenggara. Sebanyak 340 jenis di antaranya berasal dari mitra filantropi. Pada tanggal yang sama, sebanyak 71 program telah ditayangkan secara publik, dengan total pendanaan pemerintah dan mitra sekitar Rp16,37 triliun.

Program-program tersebut mencakup lebih dari 853 ribu penerima manfaat dari total kuota sekitar 1,22 juta orang. Angka tersebut menggambarkan keseluruhan ekosistem beasiswa yang tercatat di SatuBeasiswa Indonesia, bukan kontribusi dana zakat secara khusus. Data ini menunjukkan pentingnya memperluas partisipasi lembaga filantropi dan melengkapi informasi program beasiswa.

Melalui SatuBeasiswa Indonesia, program beasiswa berbasis zakat berpeluang menjangkau lebih banyak calon mahasiswa. Informasi mengenai penyelenggara, persyaratan, kuota, komponen pembiayaan, periode pendaftaran, dan mekanisme seleksi dapat dihimpun agar calon penerima lebih mudah menemukan program yang sesuai.

"Bagi pengelola zakat, data yang lengkap dan terverifikasi juga dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi cakupan bantuan, mengidentifikasi kebutuhan yang belum terpenuhi, serta menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan mitra filantropi lainnya," ungkap Waryono.

Kementerian Agama mendorong BAZNAS, LAZ, pengelola rumah amal masjid kampus, dan penyelenggara beasiswa berbasis zakat untuk melengkapi data program serta memanfaatkan SatuBeasiswa Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku. Pendataan dan verifikasi yang baik diharapkan membuat informasi beasiswa lebih akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menekankan pentingnya integrasi informasi beasiswa dari berbagai penyelenggara agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi. Dalam publikasi resmi Kemdiktisaintek pada 16 September 2026, Brian menyatakan, “Informasi beasiswa dari seluruh mitra kita satukan dalam satu wadah, sehingga dapat menjangkau calon penerima di seluruh Indonesia.”

Integrasi tersebut membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga filantropi, dan berbagai mitra untuk memperluas akses informasi pembiayaan pendidikan. Dengan informasi yang lebih mudah dijangkau, calon mahasiswa diharapkan dapat menemukan beasiswa yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Melalui integrasi data dan kolaborasi antarlembaga, beasiswa berbasis zakat diharapkan semakin berkontribusi dalam memperluas akses pendidikan tinggi, membantu mahasiswa menyelesaikan studi, serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mandiri.

And/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua