Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menyatakan, zakat dan wakaf adalah ajaran fundamental dalam Islam sebagai instrumen strategis yang berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Zakat dan wakaf adalah instrumen dalam Islam yang memiliki dampak sosial untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya saat mengisi Webinar Nasional Festival Literasi Zakat Wakaf 2021, Selasa (07/09).
Dirjen menjelaskan, zakat sebagai ibadah mahda sama dengan syahadat, salat, puasa, dan haji, memiliki makna yang berbeda dalam menjalankannya. Syahadat, salat, puasa, dan haji merupakan rukun pribadi atau kesalehan personal untuk yang menjalankannya.
“Kalau zakat masuk ke kategori rukun sosial, karena siapa yang menunaikan zakat, manfaatnya dirasakan oleh masyarakat umum,” ujarnya.
Untuk wakaf, lanjut Dirjen, dalam sejarah perkembangan Islam dari zaman sahabat Nabi sampai saat ini, wakaf berfungsi sebagai instrumen dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu wakaf sering disebut sebagai Level Up untuk tingkat kesalehan sosial,” tuturnya.
Webinar nasional bertajuk “Kiprah Lembaga Zakat dan Wakaf Selama Pandemi” menandakan dimulainya rangkaian Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 dengan pembicara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Ahmad dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sarmidi Husna.
(Tommy)
المساهمون وجهة العمل
انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.







