Dirzawa Instruksikan Kepala KUA Kawal Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menginstruksikan kepada Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengawal proses sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.

"Karena KUA merupakan pihak pertama yang menerbitkan legalitas tentang tanah wakaf, maka proses tersebut perlu dikawal hingga terbitnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat Kabupaten/Kota," ujar Tarmizi, Senin (8/8/2021).

Tarmizi menyampaikan, aset wakaf menjadi instrumen penting perekonomian syariah apabila dimanfaatkan secara optimal. Namun, menurutnya, masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, seperti penyerobotan atau memperjualbelikan aset wakaf.

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang telah disepakati bersama Kementerian ATR/BPN, merupakan langkah strategis Kemenag dalam upaya pengamanan aset wakaf," lanjutnya.

Tarmizi mengimbau kepada nazir untuk mendatangi KUA di wilayahnya agar segera mengurus Akta Wakaf (AIW) sebagai dokumentasi legalitas aset wakaf.

"Karena masih banyak ditemukan tanah wakaf tapi tidak ada dokumen dan AIW-nya, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk membenahinya," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua