Dirzawa Jelaskan Alasan Lembaga Zakat Harus Berizin

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor menyatakan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia harus berizin. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Zakat No. 23 Tahun 2011 pasal 18 terkait perizinan LAZ yaitu, pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan dan persyaratan.

“Ini merupakan upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional. Maka diperlukan LAZ yang kredibel dan mempunyai legitimasi,” katanya saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Senin (20/09).

Direktur mengatakan, selain UU Zakat No. 23 Tahun 2011, teknis perizinan LAZ juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ. Dalam KMA dijelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi LAZ Skala Nasional, LAZ Skala Provinsi, dan LAZ Kabupaten/Kota.

“Untuk izin LAZ tingkat Kabupaten/Kota harus mempunyai perolehan sekitar 5 miliar rupiah per tahun dengan disahkan oleh Kakanwil, lalu izin LAZ tingkat Provinsi harus mempunyai perolehan 20 miliar rupiah per tahun dengan disahkan oleh Dirjen Bimas Islam, dan izin LAZ tingkat Nasional harus mempunyai perolehan 50 miliar rupiah per tahun dengan disahkan oleh Menteri Agama,” ujarnya.

Direktur menyatakan, aturan perizinan LAZ memberikan efek positif bagi pertumbuhan lembaga pengelola zakat di Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah LAZ berizin sebelum diterapkan UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan KMA No. 333 Tahun 2015, hanya ada 18 LAZ skala Nasional.

“Setelah aturan perizinan zakat diterapkan melalui UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan KMA No. 333 Tahun 2015, tercapat sampai Agustus 2021 jumlah LAZ berizin ada 96 dengan perincian 29 LAZ skala Nasional, 22 LAZ skala Provinsi dan 45 LAZ skala Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Adapun syarat mendapatkan izin sebagai LAZ meliputi 8 hal sebegai berikut:
1. Terdaftar sebagai ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial,
2. Berbentuk lembaga berbadan hukum,
3. Memiiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),
4. Memiliki pengawas syariah,
5. Memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan,
6. Bersifat nirlaba,
7. Memiliki program untuk pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat,
8. Bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua