Dirzawa: Kapasitas Kepala KUA Sebagai PPAIW Harus Diperkuat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menginginkan kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kembali diperkuat. Menurutnya, masih terdapat Kepala KUA yang tidak memahami alur pembuatan AIW.

"Fungsi Kepala KUA sebagai PPAIW bukan hanya sekadar membuat AIW lalu menyerahkannya. Ia harus memberikan pemahaman mengenai apa hak dan kewajiban dari wakif dan nazir," tegas Tarmizi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Tarmizi menambahkan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melakukan pembinaan terhadap 1.335 Kepala KUA di wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Tengah terkait tugasnya sebagai PPAIW.

"Dengan adanya pembinaan ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi Kepala KUA yang tidak memahami alur untuk membuat AIW karena itu adalah tugas yang telah melekat kepada mereka," lanjutnya.

Tarmizi mengatakan, terkikisnya fungsi KUA yang kini hanya dianggap sebagai tempat mendaftarkan pernikahan, harus dikembalikan sesuai fungsi awalnya menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

"Saat ini, sesuai dengan program revitalisasi KUA dari Gus Menag, maka kita harus meningkatkan kapasitas para Kepala KUA agar mampu mengemban tugasnya di tengah masyarakat," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua