Dirzawa: Tak Perlu Berpolemik, Aturan Pengeras Suara di Masjid/Musala Sudah Ada Sejak 1978

Pekanbaru, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyampaikan, aturan mengenai pengeras suara di masjid ditujukan untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu dikatakannya merespons polemik atas Surat Edaran (SE) Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Perlu dipahami secara utuh konteks yang disampaikan oleh Gus Menag terkait SE tersebut, karena kita hidup di Indonesia yang masyarakatnya sangat majemuk," terang Tarmizi saat dihubungi tim di Pekanbaru, Jumat (25/2/2022).

Tarmizi mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami SE Menag sebagai larangan untuk mengumandangkan azan atau pelarangan penggunaan pengeras suara. Aturan itu, lanjutnya, sudah tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam sejak tahun 1978 lalu.

Tarmizi melanjutkan, dalam mengeluarkan kebijakan, Kemenag selalu mempertimbangkan kemaslahatan bersama untuk menciptakan kerukunan hidup berbangsa agar rukun dan damai.

"Mari kita lebih jernih dan bijaksana dalam merespons setiap hal yang terjadi. Tidak mengambil kesimpulan dan menilai terlalu cepat atas suatu peristiwa," tutupnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#KerukunanUmat#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua