Dirzawa: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara

Depok, Bimas Islam --- Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor menyatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas Presiden Joko Widodo pada 21 Januari lalu, hasil pengumpulannya tidak akan masuk kas negara.

“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” katanya, Senin (08/02).

Tarmizi mengatakan saat meluncurkan GNWU, Presiden hanya mengajak. Pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).

“Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” ujarnya.

Direktur menjelaskan Negara melalui Kementerian Agama dalam hal ini, hanya mengawasi dan membina. Pengelolaan akan dipercayakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” pungkasnya.

(Tommy)

Editor: Sigit
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua