Dugaan Pungli KUA Sunggal Deli Serdang, Kemenag: Sanksi jika Terbukti!

Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama tengah menindaklanjuti dugaan Pungli (Pungutan Liar) terkait duplikat akta nikah di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Anwar mengatakan, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumatra Utara telah memanggil pegawai bersangkutan untuk memberi keterangan.
 
“Kita tengah menindaklanjuti hal tersebut. Selanjutnya, kami akan mempertemukan si pengadu dengan pegawai bersangkutan agar klarifikasi tersebut clear,” terangnya di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
 
Anwar mengatakan, Kemenag tidak akan mentolerir Pungli yang terjadi di KUA.
 
“Tidak boleh memungut tarif yang tidak ada ketentuannya. Ada sanksi jika terbukti,” ungkapnya.
 
Anwar berpesan, KUA mesti menampilkan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Teman-teman di KUA harus menampilkan pelayanan yang sesuai dengan regulasi. Kita ini seperti akuarium, semua tindakan kita akan terlihat. Jadi, pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, peran Kemenag kabupaten/kota juga sangat penting untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial WCP · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua