Fakta Nikah Dini, Ini Penjelasan Kemenag Bantaeng

Jakarta, bimasislam --- Pernikahan dua remaja belia, R (13) dan MA (17) yang terjadi di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/08) tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus.
 
Melalui sambungan telepon, Yunus menyatakan bahwa kabar pernikahan keduanya diketahui pihak Kementerian Agama setempat usai kabar tersebut muncul di media. "Kami langsung menurunkan penyuluh agama, penghulu beserta Kepala KUA untuk melakukan penelusuran," kata Yunus, Senin (03/09). 

Hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Agama ditemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya. "Orang tuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya dikemudian hari tidak berbuat zina," ujar Yunus. 

Kekhawatiran ini muncul, menurut Yunus karena dua remaja belia ini sudah saling suka satu sama lain. "Masyarakat di sini pun  mengenal budaya  siri' alias  malu   yang  kental   dalam  adat  budaya Suku  Makassar. Pernikahan itu dilangsungkan dengan  dalih  upaya menjaga nama baik  keluarga agar  terhindar dari cerita  miring  tetangga dikemudian hari," terang Yunus. 

Menanggapi fakta adanya masyarakat di Bantaeng yang melakukan pernikahan dini, Yunus menyatakan  Kemenag dan pemerintah Kabupaten telah melakukan upaya preventif. 

"Tidak hanya Kemenag saja, tapi juga stakeholder lainnya. Di sini cukup masif kok sosialisasi kami untuk mengedukasi masyarakat guna meminimalisir pernikahan dini," kata Yunus. 

Yunus menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan oleh Kesbangpol, dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng. Bahkan menurut Yunus, terkait pasangan R dan MA, dari Komisi Perlindungan Anak,  ia mendapat informasi,  sekitar empat bulan yang lalu sudah dilakukan pendampingan terhadap pasangan ini. "Hasil pendampingan saat itu pernikahan sepakat ditunda hingga usia telah cukup. Sehingga kasus dianggap selesai.  Nah, tiba-tiba ternyata terjadi pernikahan itu," kata Yunus. 

Namun, Yunus berharap kasus yang terjadi ini akan menjadi pembelajaran dan konsen bersama untuk terus melakukan upaya pengendalian pernikahan dini. "Beberapa bulan lalu, kami pun membahas untuk dikeluarkannya semacam peraturan Bupati, yang dapat melibatkan seluruh stakeholder untuk meminimalisir pernikahan dini," ujar Yunus. 

Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Indah Limy
Editor : dodo

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.