Gandeng Puskesmas, KUA Pancoran Cegah Pernikahan Usia Dini

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran, Jakarta Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diikuti sebanyak 9 pasangan Calon Pengantin (Catin). Bersama pihak Puskesmas, KUA Pancoran memberikan paparan mengenai dampak negatif dari pernikahan usia dini.

Kepala KUA Pancoran, Mas'ud menyampaikan, salah satu materi yang disampaikan pada kegiatan Bimwin kali ini tentang menjaga kesehatan alat reproduksi. Materi ini berkaitan dengan upaya mencegah pernikahan usia dini yang masih kerap terjadi di Kecamatan Pancoran.

"Dalam materi ini kita sampaikan, pernikahan di bawah usia 20 tahun itu rentan terhadap kesehatan fisik maupun mental dari mempelai," terang Mas'ud saat dijumpai di KUA Pancoran, Senin (18/10/2021).

Sementara itu, pemateri dari Puskesmas Kecamatan Pancoran, Arina menyampaikan, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat layak kawin apabila ditemukan Catin yang masih berusia di bawah 18 tahun, meski mereka mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Hal ini sudah diatur dalam Pergub nomor 5 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak," tegas Arina.

Selain pihak Puskesmas, kegiatan Bimwin di KUA Pancoran juga diisi oleh pemateri dari Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) dan Penghulu bersertifikat mengenai membangun fondasi keluarga sakinah, pengelolaan konflik dalam rumah tangga, dan mempersiapkan generasi berkualitas.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua