Hadiri Musrenbang Kelurahan, KUA Kajang Sampaikan Batas Usia untuk Menikah

Kajang, Bimas Islam — Mewakili Kepala KUA Kajang, Penyuluh Agama, Harun Djufri menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang. Rabu, (25/1/2023).

Musrenbang merupakan forum Musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.

Dalam sambutannya, Lurah Tanah Jaya menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan setahun sekali. Untuk itu dalam kesempatan ini, agar kiranya menyampaikan usulan-usulan apa saja yang harus direalisasikan tahun ini.

Selanjutnya, Harun Djufri menyampaikan kepada masyarakat yang hadir tentang apa saja syarat untuk melangsungkan pernikahan dan menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan usia dini, karena batas usia yang diperbolehkan untuk menikah yaitu batas umur 19 tahun.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika kiranya ada yang tetap bersikukuh untuk menikah maka harus ada dispensasi dari pengadilan agama.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD, Camat Kajang, KUA Kajang, Puskesmas Kajang, BKKBN, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan dari Sekolah SD, SMP, SMA.

(Sulsel.kemenag.go.id)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua