Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah

Jakarta, Bimas Islam --- Pergaulan bebas terkadang membuat pasangan muda-mudi tidak terkontrol hingga sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah. Tidak jarang perbuatan itu membuat pasangan perempuannya sampai mengalami hamil. Setelah perempuan yang melakukan hubungan di luar nikah hamil, pasangan lelakinya diminta untuk menikahi pasangan perempuannya tersebut. Atau terkadang perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya. Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?
 
Terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat bahwa hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah. Syekh Nawawi berpendapat demikian:
 
Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan
 
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya sebagaimana redaksi berikut:
 
Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata; ‘Jika seorang pria berzinadengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut
 
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 hingga 3. Pada Pasal53 ayat 1 terdapat penjelasan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya. Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
 
Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.
 
Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah.
 
(tim layanan syariah)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua