Hukum Menjadi Transgender

Jakarta, Bimas Islam --- Melalui bantuan alat medis dan teknologi kesehatan yang sangat maju, saat ini tak sedikit seseorang yang memutuskan untuk mengubah dan mengganti alat kelaminnya. Penggantian alat kelamin ini kemudian dikenal dengan transgender. Biasanya yang banyak melakukan transgender ini adalah seseorang berjenis kelamin laki-laki yang kemudian mengganti alat kelaminnya menjadi perempuan. Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum menjadi transgender ini?
 
Menurut para ulama, menjadi transgender dengan mengubah dan mengganti alat kelamin, baik dari laki-laki menjadi perempuan atau perempuan menjadi laki-laki, hukumnya adalah haram. Tidak boleh bagi seseorang mengubah kodrat aslinya dengan mengganti alat kelamin dirinya dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.
 
Menurut para ulama, jika seseorang berprilaku dan bersikap seperti lawan jenis karena sifat bawaan sejak lahir, bukan karena diusahakan, maka hal itu tidak masalah dan tidak haram. Namun jika ada unsur kesengajaan dan usaha, apalagi sampai mengubah dan mengganti alat kelamin, maka hal itu hukumnya haram dan dilarang keras dalam Islam.
 
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut
 
Para ulama berkata; Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya melainkan hal itu memang sifat bawaan yang diciptakan oleh Allah. Mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usahanya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadis.
 
Dengan demikian, para ulama sepakat mengenai keharaman menjadi transgender dengan mengubah dan mengganti alat kelamin. Ini karena sudah ada unsur kesengajaan untuk mengganti kodrat bawaan yang sudah ditetapkan oleh Allah sejak lahir.
 
(tim layanan syariah)
الوسوم المتعلقة:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua