Hukum Nikah Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam

Jakarta, Bimas Islam --- Nikah beda agama tengah viral di media sosial belakangan ini. Pasalnya, tersebar di pelbagai kanal media sosial yang memperlihatkan foto viral prosesi pernikahan dua mempelai yang beda agama. Foto itu menunjukkan sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimanakah hukum nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam?
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 dijelaskan bahwa perkawinan adalah    sah, apabila  dilakukan  menurut hukum Islam. Selanjutnya pada Pasal 40 huruf c "seorang wanita yang tidak beragama Islam." Sementara itu pada pasal 44 "Seorang  wanita  Islam  dilarang  melangsungkan  perkawinan  dengan  seorang  pria  yang  tidak beragama Islam."
 
Dengan demikian, seorang  Muslim  tidak  sah pernikahannya bila dilakukan menurut hukum  agama  lain.  Ini merupakan landasan tidak memungkinkan pernikahan beda agama.
 
Pada sisi lain, Perkawinan  beda  agama  juga  dilarang  oleh Undang-undang  nomor  1  Tahun 1974  tentang  perkawinan  pasal  2  ayat  (1)  yang  berbunyi: “Perkawinan  adalah  sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian ayat 2 pasal 2 berbunyi; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
 
(tim layanan syariah)
 
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua