Ini Cara Daftar Seleksi Imam Masjid ke UEA

Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana memaparkan langkah-langkah pendaftaran seleksi calon imam masjid yang akan dikirim ke Uni Emirate Arab (UEA).
 
Dikatakan Akmal, pendaftaran dapat dilakukan melalui website Bimasislam.kemenag.go.id. Pilih menu Seleksi Calon Imam Masjid, kemudian pilih Formulir Pendaftaran.
 
Pendaftar harus mengisi biodata secara detail dan hati-hati. Menurut Akmal, terdapat sejumlah data yang bersifat sensitif dalam kepengurusan administrasi. Pengisian nama harus dipastikan sesuai dengan yang tertera di KTP dan paspor. Kesalahan satu huruf dapat menimbulkan masalah saat pengurusan visa.
 
“Pastikan namanya benar. Jangan sampai salah satu huruf pun, karena ketika salah satu huruf, itu memengaruhi proses pembuatan visa nanti,” ujarnya saat dihubungi wartawan Bimas Islam, Senin (1/5/2023).
 
Akmal juga menjelaskan, pendaftar dapat mengisi dua alamat jika misalnya, sedang tinggal di pondok. Para pendaftar harus mengisi nomor WhatsApp yang aktif untuk kepentingan komunikasi melalui WhatsApp Group.
 
Kolom lainnya adalah pengisian biodata dasar seperti tempat dan tanggal lahir, alamat email, status pernikahan, pendidikan terakhir, pendidikan formal dan non-formal jika ada, kemampuan bahasa asing, jumlah hafalan al-Quran, dan pengalaman menjadi imam tetap di masjid.
 
Berikutnya, terkait pengunggahan dokumen seperti KTP, sertifikat keterangan hafal 20 atau 30 juz, dan surat rekomendasi dari lembaga pendidikan atau Ormas Islam dapat diunggah dengan format dokumen word, pdf, atau gambar dengan format jpg.
 
Hal terpenting terkait pengunggahan, menurut Akmal, yaitu mengenai rekaman surah al-Fatihah yang dapat diunggah ke YouTube atau Google Drive dengan menyalin link serta tidak memprivasi akses link.
 
”Surah al-Fatihah cukup seperti membuat vlog, seindah mungkin, sebaik mungkin pelafalannya, karena ini juga menjadi seleksi awal atau pertimbangan awal bagaimana kami melihat performa pendaftar,” ucapnya.
 
Akmal menegaskan, form yang terkirim tidak bisa diedit kembali. Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka harus menerima risiko. Ia juga mengatakan, pendaftar yang lolos menjadi imam masjid di UEA tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam kontrak pertama.
 
“Komitmen dari teman-teman sekalian para pendaftar, untuk menyatakan bahwa jika nanti terpilih, tidak mengundurkan diri setelah proses seleksi ini, setidaknya sampai tahun depan dalam kontrak pertama. Itu harus diikuti, karena sudah mengikuti proses panjang seleksi ternyata tidak berangkat, kecuali kalau alasan-alasan tertentu, misalnya sakit dan sebagainya,” tuturnya.
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial FN · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua