Ini Keuntungan yang Didapat LAZ Berizin

Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibbuddin mengajak kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum berizin untuk mengurus izinnya. Muhibuddin mengatakan, banyak keuntungan yang didapat jika LAZ memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dengan memiliki izin LAZ akan terlindungi dengan legalitas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, serta mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 59 yang ditayangkan di akun Bimas Islam TV, Selasa (23/11).

Muhibuddin menyatakan, LAZ yang memiliki izin berpotensi mudah berkolaborasi dengan program pemerintah. Contohnya seperti program KUA Percontohan Ekonomi Umat, pemerintah dalam hal ini Kemenag mengajak LAZ berizin untuk berkolaborasi memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima manfaat dan pendamping penerima.

“LAZ berizin juga dapat melakukan inovasi dalam penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat,” ujarnya.

Berbeda halnya dengan tidak berizin, lanjut Muhibuddin, selain bertolak belakang dengan undang-undang yang berlaku, masyarakat juga menanyakan kredibilitas dari lembaga zakat.

““Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ Berskala Nasional, Provinsi, dan Berskala Kabupaten/Kota. Tinggal ajukan sesuai syarat yang bisa dipenuhi,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua