Ini Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Jakarta, Bimas Islam --- Masih minimnya literasi masyarakat tentang wakaf, membuat Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama perlu mengupas lebih dalam terkait program wakaf uang yang telah dicanangkan pemerintah.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar menjelaskan adanya perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Hal ini yang menurutnya kerap terjadi kekeliruan pemahaman di masyarakat.

"Wakaf uang itu dana wakafnya itu yang disetorkan ke rekening nazir, itu dikelola untuk mendapatkan nilai manfaat. Dan nilai manfaatnya itu yang digunakan untuk kepentingan umat, dana wakafnya sendiri tetap abadi," jelas Fuad pada Senin (15/2).

Sementara itu wakaf melalui uang, lanjut Fuad, adalah wakaf yang dibayarkan secara tunai tersebut langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Misalnya ada pembangunan masjid, kita menghimpun dana wakaf. Nanti dana wakafnya itu dibelikan semen, genteng, atap, tanah, dan sebagainya," imbuhnya.

Namun, Fuad menyampaikan bahwa wakaf melalui uang ini tidak mencatat jumlah uang tunai yang diberikan, melainkan konversi nilai tanah atau bangunannya.

"Ini yang berbeda, kalau wakaf uang itu yang tercatat dalam sertifikat itu jumlah rupiahnya. Kalau wakaf melalui uang itu yang tercatat adalah nilai tanah atau bangunannya yang sudah jadi," tutupnya.

(Boy)

Editor: Sigit
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua