Jadi Mediator, Kepala KUA Gambir Minta Nazir Berhati-hati Kelola Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Gambir, Jakarta Pusat melakukan mediasi atas sengketa tanah wakaf antara ahli waris wakif dan nazir di kawasan Cideng. Kepala KUA Gambir, Ahmad Dumyati menjelaskan, sengketa dipicu akibat alih fungsi tanah wakaf yang dilakukan oleh nazir.

"Awalnya tanah wakaf ini dibangun musala, namun karena ada masjid yang lebih besar di dekat musala itu, jemaahnya kemudian berpindah ke masjid besar tersebut," terang Dumyati saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Dumyati mengatakan, karena semakin sepi jemaah, musala tersebut menjadi terbengkalai dan tak terurus. Selanjutnya, nazir mengalih fungsikan peruntukkan tanah wakaf tersebut menjadi lahan parkir, hal ini yang memicu tuntutan dari ahli waris wakif.

"Saat mediasi, nazir beralasan agar wakafnya bisa produktif, tapi ahli waris wakif melayangkan somasi kepada nazir. Maka kita mediasi agar dicari jalan keluarnya," terangnya.

Dalam mediasi tersebut, ditemukan jalan tengah agar nazir mengembalikan tanah wakaf tersebut sesuai peruntukkannya yakni sebagai musala. Dumyati mengingatkan, agar pengelolaan tanah wakaf harus berhati-hati karena dapat bersangkutan dengan hukum.

"Pesan saya, nazir tidak boleh bertindak sepihak dalam mengelola tanah wakaf, harus tetap dirundingkan dengan wakif," tutupnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua