Jaga Aset Wakaf, KUA Kangkung Terus Sosialisasi Pentingnya AIW

Kendal, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal terus menyosialisasikan pentingnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat. Hal ini, lanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah wakaf di kemudian hari.

Kepala KUA Kecamatan Kangkung, Kholid Mawardi mengatakan, kesadaran masyarakat di Kecamatan Kangkung sudah cukup tinggi dalam mengurus AIW di KUA. Meski begitu, lanjutnya, masih banyak tanah yang belum memiliki dokumen secara lengkap.

"Hal ini terus kami koordinasikan bersama aparat desa setempat agar tidak muncul masalah di kemudian hari," ungkap Kholid saat dihubungi bimasislam, Selasa (26/4/2022).

Kholid mengungkapkan, pada tahun ini KUA Kecamatan Kangkung telah mengeluarkan satu AIW untuk musala di Desa Kalirejo dengan luas tanah 99 meter persegi, dengan wakif atas nama Kasun dan nazir perseorangan atas nama Amir Mahmuddin.

"Untuk program percepatan sertifikat tanah wakaf, ada beberapa tanah wakaf di Kecamatan Kangkung yang masuk, namun jumlah pastinya ada di Kemenag Kabupaten Kendal," lanjutnya.

Sebagai informasi, program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kesepakatan bersama antara Kemenag dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani sejak akhir 2021 lalu.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua