Kakankemenag Surabaya: Jangan Salahi Aturan Usia Nikah

Surabaya, Bimas Islam --- Pemerintah telah menetapkan batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Surabaya Husnul Maram mengingatkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak menyalahi aturan tersebut. Sebab, kata dia, aturan tersebut sudah ditetapkan dengan perhitungan yang matang.

"Perbedaan umur dalam pernikahan adalah masalah fikih, namun ketika negara sudah menetapkan batasan, maka ini menjadi ketentuan. Jangan ada penghulu atau Kepala KUA yang menyalahi aturan," ujar Maram dalam arahannya di Surabaya, Rabu (28/4).

Menurut Maram, sosialisasi usia nikah yang dilakukan oleh petugas KUA, baik Kepala KUA, penghulu, maupun penyuluh akan sangat bermakna. Sebab, kata dia, penetapan usia nikah menjadi penting sehingga diatur dalam UU.

"Kami terus mengingatkan petugas-petugas di lapangan untuk tidak bosan menyosialisasikan nikah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua