Kakanwil Kemenag Jateng: Menjaga Keselamatan Jiwa adalah Kewajiban Agama

Semarang, Bimas Islam --- Menindaklanjuti SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah Mustain Ahmad mengajak masyarakat untuk menyamakan persepsi dengan niat untuk menjalankan kewajiban agama yaitu menjaga keselamatan jiwa.

SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Menaati kebijakan dan aturan dari pemerintah harus diniatkan untuk menjalankan perintah agama yaitu menjaga keselamatan jiwa adalah kewajiban agama,” kata Mustain di Semarang dalam keterangan video yang diunggah di channel Youtube KemenagJateng, Senin, (5/7).

Menurut Mustain, kasus infeksi Covid-19 di Indonesia kembali melonjak dalam beberapa hari terakhir. Bahkan angka kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa Tengah juga terus meningkat.

Karenanya, Mustain mengimbau kepada masyarakat untuk beribadah dari rumah. Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), penyuluh, dan penghulu PNS dan non-PNS, serta seluruh pejabat Kemenag di Jawa Tengah untuk menjadi teladan penerapan SE No. 17/2021.

“Selain itu, masjid yang ada di lingkungan kantor Kemenag dengan zona merah dan oranye harus ditutup sementara. Sebagaimana masjid Kanwil kita tutup karena berada di zona merah,” pungkasnya.

(Anty)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua