Kankemenag Demak Tidak Tutup Layanan Publik Selama PPKM Darurat

Demak, Bimas Islam --- Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, dan telah diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Sejumlah aktivitas perkantoran yang dianggap nonesensial diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home).

Meski begitu, Kantor Kemenag Kabupaten Demak tetap membuka layanan publik dan menerima masyarakat yang ingin mencari informasi di kantor. Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Demak, Ali Sugiyanto saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Demak, Jumat (23/7).

"Jadi meskipun PPKM, ada satu atau dua orang pegawai yang berkepentingan, kita tugaskan di kantor. Tidak kemudian mutlak kita menutup kantor dan tidak ada layanan sama sekali," ungkap Ali.

Ali mengatakan, kegiatan layanan publik tetap mereka lakukan kepada masyarakat yang datang ke kantor meski tidak seluruhnya dapat dilayani karena keterbatasan personil.

"Jadi apabila ada tamu yang datang dan mencari informasi, ada yang mengarahkan mereka dari yang piket di kantor. Jangan sampai sama sekali tidak ada orang, nanti masyarakat bingung mau nanya siapa," jelasnya.

Ali menjamin, semua kebijakan yang telah diarahkan oleh Kementerian Agama RI sudah diterapkan di daerah. Salah satunya mengenai pelayanan publik yang optimal kepada seluruh masyarakat.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua