Kankemenag Kepulauan Mentawai Gelar Isbat Nikah 80 Keluarga Mualaf dan Duafa

Mentawai, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pengadilan Agama Kelas IA Padang dan Disdukcapil Mentawai menggelar isbat nikah terpadu terhadap 80 keluarga mualaf dan duafa, Kamis (16/12/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai, Masdan menerangkan, bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai dokumen yang menegaskan legalitas adanya perkawinan sah.

“Suatu perkawinan yang tidak mempunyai bukti nikah, maka tidak memiliki kekuatan hukum sehingga akan menjadi masalah bagi pasangan tersebut untuk mengurus hak-haknya di kemudian hari,” paparnya.

Masdan menyampaikan, dengan digelarnya isbat nikah ini, akan melindungi pasangan suami istri dari kepastian hukum karena pernikahan mereka secara resmi telah diakui oleh negara.

"Saat ini, Kementerian Agama juga telah memberikan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah dengan membebaskan biaya jika pernikahan diselenggarakan di KUA dan pada hari kerja," imbuhnya.

Maka dari itu, Masdan mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Mentawai mencatatkan pernikahan mereka kepada KUA setempat agar memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua