Rembang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW) kepada seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Rembang, Kamis (4/8/2022).
Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat mempersiapkan diri apabila program ini telah dijalankan.
"PPAIW berperan memberikan kepastian hukum dalam pengamanan harta benda wakaf, memberikan pelayanan serta pembimbingan kepada para nazir pengelola wakaf," jelas Farida.
Farida menambahkan, PPAIW juga bertugas untuk meneliti kelengkapan administrasi, menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), mengurus pembuatan sertifikat wakaf, hingga memproses penggantian nazir.
"PPAIW harus sangat berhati-hati dalam menerbitkan AIW, bukan untuk mempersulit, namun mengantisipasi terjadinya masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Sebagai informasi, E-AIW merupakan program inovasi dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag yang bertujuan agar mempermudah penyimpanan arsip wakaf secara digital di KUA.
(Boy)
المساهمون وجهة العمل
انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.







