Kanwil Kemenag Aceh Siapkan Program Unggulan Zakat dan Wakaf

Aceh, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Seksi Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Aceh, Nashrullah mengatakan, di tahun 2022 telah menyiapkan program unggulan terkait peningkatan dan perbaikan tata kelola zakat dan wakaf.

“Kami akan menjalankan program peningkatan kompetensi bagi amil, pembinaan kompetensi nazir, pendampingan akreditasi dan audit syariah lembaga zakat, layanan advokasi aset wakaf, pembinaan pemberdayaan kelompok mustahik disabilitas, dan pelatihan dan pendampingan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga di KUA,” kata Nashrullah saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Senin (31/01).

Nashrullah mengatakan, peningkatan kompetensi amil dimulai dengan pelatihan penyusunan laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah (ZIS). Menurutnya, pelatihan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas amil dalam pengelolaan ZIS, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

“Pembinaan kompetensi nazir dan amil dilakukan sebagai persiapan ujian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf,” ujarnya.

Selain itu, Nashrullah mengatakan, akan tetap melakukan sosialisasi pentingnya advokasi aset wakaf kepada masyarakat. Dia menjelaskan, menurut data Sistem Informasi Wakaf Kemenag (SIWAK), data tanah wakaf di Aceh ada 18.026 tanah wakaf, dengan jumlah yang sudah bersertifikat baru sebanyak 8.785 lokasi, dan yang belum bersertifikat 9.241 lokasi.

“Masih banyaknya lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat bagi keamanan tanah wakaf,” ujarnya.

Terakhir, lanjut Nashrullah, pembinaan dan pemberdayaan kelompok mustahik disabilitas, dan pelatihan serta pendampingan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga di KUA.

“Melanjutkan program 2021 KUA Percontohan Ekonomi Umat di KUA Matangkuli selama 3 tahun, di tahun 2022 melakukan pendampingan terhadap penerima manfaat, dan memberikan pembinaan terhadap mustahik disabilitas agar lebih mandiri,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua