Kanwil Kemenag Aceh Tegaskan Aset Wakaf Tidak Bisa Diambil Kembali

Banda Aceh, Bimas Islam --- Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Azhari menegaskan, harta benda wakaf tidak dapat diambil kembali apabila tidak produktif. Menurutnya, aset wakaf yang telah diserahkan sudah terlepas kepemilikannya dari wakif.

"Apabila wakif merasa aset wakaf yang telah diserahkan tidak produktif, yang dapat dilakukan adalah mengganti nazirnya karena dianggap tidak amanah," ujar Azhari kepada bimasislam, Jumat (13/5/2022).

Azhari mengaku, masih banyak nazir yang tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan aset wakaf yang dikelolanya. Untuk itu, Azhari menyampaikan, Kanwil Kemenag Aceh terus berupaya meningkatkan kompetensi nazir melalui sejumlah pelatihan.

"Kami bersama BWI telah menyelenggarakan pelatihan bagi nazir di tiap-tiap Kabupaten dan Kota, minimal kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali," imbuhnya.

Azhari menambahkan, sesuai dengan definisi wakaf untuk menahan harta dan mengambil manfaatnya, maka nazir harus mampu mengembangkan aset wakaf agar produktif.

"Bicara wakaf tidak harus dibangun masjid/musala atau madrasah, bisa juga dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau disewakan selama tidak melanggar syariat," pungkasnya.

(Boy)
الوسوم المتعلقة:
#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua