Kemenag Aceh Gelar Mediasi Selesaikan Polemik Status Tanah Wakaf

Jakarta, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar mediasi dan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Senin (7/8/2023).
 
Mediasi tersebut digelar karena kekeliruan administrasi yang sering terjadi, dan berdampak pada status kepemilikan tanah wakaf di Desa Lhok Rambideng.
 
"Persoalan administrasi tanah wakaf masih sering kita jumpai. Untuk itu, pihak-pihak terkait harus berupaya menyelesaikan persoalan administrasi perwakafan," ungkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara, Syukri.
 
Ia berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi dalam memperjelas status tanah wakaf, sehingga bisa leluasa digunakan untuk kepentingan umat.
 
“Semua masalah sudah terselesaikan. Kita berharap semua pihak yang hadir memberi solusi agar ke depan bisa lebih bijak dalam mengurus administrasi perwakafan,” harapnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Munir mengaku siap membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
 
“Kita mohon kepada semua pihak yg untuk saling memberi solusi dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf, mari kita komunikasikan dengan baik dan bersilaturahmi,” ujarnya.
 
Munir mengungkapkan, ketika administrasi tanah wakaf sudah terdata dan memiliki kelengkapan dokumen, para nazir sebagai pengelola tanah wakaf dapat bekerja lebih baik dan mampu mengembangkan wakaf produktif.
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua