Kemenag Apresiasi Lembaga Zakat Bantu Penanggulangan Covid-19

Jakarta, Bimas Islam --- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian Covid-19 hingga 20 Juli 2021 berdampak pada mata pencaharian masyarakat karena aktivitas perekonomian terganggu. Tenaga kesehatan pun kewalahan karena terus meningkatnya jumlah kasus infeksi Covid-19.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengapresiasi langkah yang dilakukan lembaga zakat membantu pemerintah dalam membantu penanggulangan Covid-19, dalam memenuhi logistik masyarakat dan tenaga kesehatan di Indonesia.

“Gerakan cepat lembaga zakat merespons meningkatnya kasus Covid-19 dengan membuat program darurat untuk mereka yang membutuhkan sangat baik,” katanya saat dihubungi via pesan Whatsapp di Jakarta, Rabu (7/7).

Direktur menyatakan, pelbagai program yang dijalankan lembaga zakat sebagai bentuk implementasi dukungan dana zakat, infak, dan sedekah dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanggulangan Covid-19.

“Program ini merupakan bentuk dukungan dari lembaga zakat kepada mereka yang berjuang di garda terdepan dalam melawan pandemi,” ujarnya.

Selain itu, Direktur menyatakan, dalam UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 3 dikatakan bahwa manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

“Orang yang terkena dampak Covid-19 tidak bisa disebut sejahtera,” pungkasnya.

(Tommy)
الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua