Kemenag: Bukan Batasi Syiar, Aturan Pengeras Suara Masjid untuk Kenyamanan Masyarakat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bukan untuk membatasi syiar Islam.

“Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif,” kata Adib saat menjadi narasumber pada Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang disiarkan secara daring melalui Youtube Bimas Islam TV, Selasa (22/02/2022).

Dia menjelaskan, pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana syiar Islam. Sebab, menurut Adib, kemajuan teknologi informasi harus dimaksimalkan sebaik-baiknya. Syiar Islam bisa disampaikan melalui media sosial.

“Kalau kita berbicara tentang syiar, bagaimana syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja, termasuk di dalamnya banyak sekali media yang bisa kita manfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, serta kenyamanan,” jelasnya.

Adib kembali menegaskan, SE Menag 5/22 ini tidak ada maksud lain kecuali untuk menyeimbangkan antara syiar dan kohesi sosial di tengah masyarakat. “Salah satu tujuan dari edaran Kemenag ini untuk menciptakan kohesi sosial,” tegasnya.

Adib menambahkan, karena tujuan edaran Kemenag adalah menciptakan kohesi sosial, maka dalam menyosialisasikannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kasar, tapi disampaikan dengan ramah, penuh tanggung jawab, dan sabar.

“Saya berharap, takmir-takmir masjid bisa memberikan contoh kepada masjid-masjid di sekitarnya. Di tingkat provinsi ada masjid raya, di tingkat kabupaten ada masjid agung, dan di tingkat kecamatan ada masjid besar, mereka bisa memberikan contoh bagi masjid dan musala di sekitarnya,” katanya.

(Rendi)
الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Setditjenعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua